TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi: Jerinx SID ke Jakarta Lewat Jalur Darat Hadiri Pemeriksaan

Belum vaksin karena sakit, alasan Jerinx tak naik pesawat

Nora Alexandra dan Jerinx (instagram.com/ncdpapl)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pentolan band Superman is Dead (SID), I Gede Aryana alias Jerinx, sedang dalam perjalanan dari Bali menuju Jakarta. Jerinx akan menghadiri pemeriksaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

“Dia bersedia menghadiri pemanggilan, sekarang ini sudah berangkat dari Bali sejak pagi tadi dengan menggunakan kendaraan darat,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni

1. Jerinx belum vaksin karena ada penyakit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Suami Nora Alexandra itu sempat absen dari pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan alasan sakit. Dalam Instagramnya, Jerinx ungkap riwayat penyakit jantung dan hepatitis yang tak memungkinkan untuk divaksinasi COVID-19. 

Sementara, untuk menuju Jakarta menggunakan jalur pesawat tidak berlaku bagi mereka yang belum vaksin. 

“Karena dia kan sampai saat ini belum vaksin karena ada kendala kesehatan sementara syarat naik pesawat harus vaksin, mudah-mudahan hari ini bisa hadir untuk memenuhi pemeriksaan nanti kita sampaikan,” ujar Yusri.

2. Penyidik Polda Metro menyita gawai Jerinx sebagai barang bukti

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali, Kamis (29/7/2021). Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menyita gawai Jerinx sebagai barang bukti kasus pengancaman melalui elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni. 

“Penyidik juga sudah memeriksa saudara J sebagai saksi untuk sementara ini di Pasal 335 UU ITE,” kata Yusri di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).

Setelah gelar perkara, polisi pun akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka.

Baca Juga: Nora Alexandra Ikut Diperiksa Terkait Kasus Pengancaman Jerinx SID

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya