Polisi Periksa 2 Korban Penipuan Grab Toko, Segini Kerugiannya
Total kerugian seluruh korban diduga mencapai Rp17 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua korban kasus dugaan penipuan dan pencucian uang yang mengatasnamakan PT Grab Toko.
“YMH (30) dengan kerugian Rp71.690.500 dan AS (52) dengan kerugian Rp11.298.500,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Pemeriksaan korban merupakan pengembangan penyidikan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra yang merupakan managing director sekaligus pemilik Grab Toko.
Baca Juga: Diduga Menipu 980 Pelanggan, Bos Grab Toko Diciduk Bareskrim Polri
1. Bos Grab Toko diciduk Bareskrim Polri 9 Januari 2021 lalu
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Yudha ditangkap karena diduga menipu dan melakukan pencucian uang.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).
Slamet menambahkan, Yudha ditangkap di kawasan Kebayoran Baru pada Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan Yudha, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, satu unit laptop, dua buah Simcard, satu buah KTP dan empat buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Baca Juga: Millennials, Ini Lho Maksud dari Pencucian Uang, Sudah Tahu Belum?