TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Siber Bakal Diaktifkan, Komnas HAM: Korban UU ITE Kian Banyak

Komnas HAM menilai UU ITE harus dievaluasi

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi rencana pengaktifan kembali polisi siber oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan keberadaan polisi siber bisa memperparah jumlah korban Undang-undang ITE. Ia menyarankan Mahfud tidak mengaktifkan polisi siber.

“Perkuat saja unit cyber crime di unit polisi itu. Kemudian soal moderenisasi alat dan infrastruktur juga memperkuat kapasitas aparat kepolisian,” kata Beka kepada IDN Times, Sabtu (2/01/2021).

Baca Juga: AS Tetapkan 6 Anggota Militer Rusia sebagai Buronan Serangan Siber

1. Komnas HAM usul peningkatan SDM di cyber crime kepolisian

Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) cyber crime di kepolisian dinilai lebih efektif meminimalisasi penyalahgunaan hukum.

“Peningkatan SDM kepolisian untuk menghindari pelanggaran hak private seseorang dan tidak mudah mengkriminalisasi seseorang,” kata Beka.

2. Komnas HAM minta pemerintah dan DPR mengevaluasi UU ITE

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Komnas HAM, kata Beka, memiliki catatan terhadap UU ITE yang semakin banyak menelan korban. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI perlu mengevaluasi dan merevisi UU ITE.

“Semakin banyak laporan dugaan pelanggaran HAM terkait UU ITE. Ini bukan teknis lapangan, tapi ini ada problem di UU ITE. Sebelum nambah korban banyak sebaiknya DPR dan pemerintah kembali mengevaluasi UU ITE ini lagi,” ujar Beka.

Baca Juga: Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri Asal Tak Langgar Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya