Polisi Siber Bakal Diaktifkan, Komnas HAM: Korban UU ITE Kian Banyak
Komnas HAM menilai UU ITE harus dievaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi rencana pengaktifan kembali polisi siber oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan keberadaan polisi siber bisa memperparah jumlah korban Undang-undang ITE. Ia menyarankan Mahfud tidak mengaktifkan polisi siber.
“Perkuat saja unit cyber crime di unit polisi itu. Kemudian soal moderenisasi alat dan infrastruktur juga memperkuat kapasitas aparat kepolisian,” kata Beka kepada IDN Times, Sabtu (2/01/2021).
Baca Juga: AS Tetapkan 6 Anggota Militer Rusia sebagai Buronan Serangan Siber
1. Komnas HAM usul peningkatan SDM di cyber crime kepolisian
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) cyber crime di kepolisian dinilai lebih efektif meminimalisasi penyalahgunaan hukum.
“Peningkatan SDM kepolisian untuk menghindari pelanggaran hak private seseorang dan tidak mudah mengkriminalisasi seseorang,” kata Beka.
Baca Juga: Mahfud MD: Front Persatuan Islam Boleh Berdiri Asal Tak Langgar Hukum