Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Api muncul karena napi pasang kabel acak tanpa MCB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, penyidik dan saksi ahli menyepakati tidak adanya unsur kesengajaan.
Ahli yang dihadirkan dalam kasus ini berasal dari Laboratorium Forensik, dan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).
“Tidak ada unsur kesengajaan, tetapi karena kelalaian. Apa kelalaiannya? Lalainya dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan, dengan alat yang tidak tepat, dan juga dipasang oleh bukan orang yang profesional seharusnya,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Polisi Kembali Periksa KPLP dan Kasubag Lapas Tangerang soal Kebakaran
1. Korsleting disebabkan adanya hambatan arus
Tubagus menjelaskan, korsleting yang menjadi sebab kebakaran karena adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan, sehingga arus listrik tidak terkendali.
Arus listrik menjadi tak terkendali, kata Tubagus, akibat kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, hambatannya berupa kabel, dan beban yang sangat berat. Beban berat yang dipasang dengan kapasitas kabel yang tidak sesuai, ujar dia, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya, alhasil menimbulkan panas atau percikan api.
“Jadi sebabnya karena korsleting listrik, terjadi karena hambatan yang tidak tepat, kebel tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan tidak terkontrol MCB, biasanya kalau sudah masuk MCB kalau terjadi percikan maka MCB akan turun,” ujarnya.
Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang