TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Rapper NEO Indra Derryano karena Edarkan Ganja

Indra mengaku mengonsumsi ganja sejak SMP

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap rapper NEO, Indra Derryano, karena terlibat dalam kasus penyalagunaan ganja. Derry diduga berperan sebagai pengedar. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan nama Derry terungkap setelah seorang bandar ganja berinisial RS ditangkap lebih dulu. Bandar ganja itu pun memberikan beberapa nama pengedar lainnya, salah satunya Derry.

“Dari ID kita memperoleh keterangan dan dia juga melakukan jual beli ke seseorang yang bernama HB,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Dinar Candy Tak Ditahan Polisi dalam Kasus Bikini, Ini Alasannya

1. Polisi amankan barang bukti 59,8 gram ganja dari tiga pengedar

Ilustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Azis menjelaskan, sebelum menangkap Derry di wilayah Bogor, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap RS di Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja sebanyak 16,2 gram. 

Berdasarkan pengakuan RS, polisi akhirnya menemukan nama Derry yang diakui RS ikut membeli dan menjualkan narkoba ke bandar lain yaitu HB.

“Dari HB kota menemukan barang bukti berupa narkotika ganja 42,8 gram. Dari tiga rangkaian penangkapan total ada 59,8 gram ganja,” ujar Azis.

2. Kapolres prihatin terhadap Derry yang terlibat sebagai pengedar

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Azis mengaku prihatin terhadap salah satu tersangka yang merupakan musisi bertalenta tersebut. Namun demikian, kata Azis, polisi tetap harus menegakkan hukum ke siapa pun tanpa pandang bulu. 

“Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai artis dari sebuah grup rap. Namun sekarang kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi lain,” ujar Azis.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Telat Bayar, Nasabah Difitnah Pinjol Ilegal sebagai Bandar Narkoba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya