Polisi Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah
Tiga aktor intelektual dijerat pasal penghasutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan masjid dan bangunan jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Dari 21 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan aktor intelektual.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, mengatakan 18 lainnya merupakan eksekutor yang merusak masjid tersebut.
"Totalnya semua 21 tersangka, rincian tiga aktor intelektual dan 18 pelaku lapangan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Mabes Polri Tegaskan Tak Ambil Alih Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah
1. Tiga aktor intelektual dijerat pasal penghasutan
Donny menjelaskan, tiga aktor intelektual akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur penghasutan untuk melakukan kekerasan. Sementara itu, tersangka di luar aktor intelektual dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Pasal 170 mengatur kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika mengakibatkan maut.
Baca Juga: Menag Minta Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang Dihukum