TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tetapkan Penjual Air Gun ke ZA Sebagai Tersangka

Muchsin Kamal tidak dikenakan pasal terorisme, kenapa?

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menetapkan penjual air gun kepada ZA, Muchsin Kamal sebagai tersangka.

“Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (7/4/2021).

Muchsin Kamal ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Juga: Senjata yang Digunakan ZA untuk Menyerang Mabes Polri Jenis Airgun

1. Muchsin Kamal tidak dikenakan pasal terorisme

Ilustrasi Aksi Terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Ahmad menjelaskan, Densus 88 masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Namun begitu, penyidik mengenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal kepada Muchsin Kamal.

Untuk pasal terorisme, penyidik akan mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di Mabes Polri.

"Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme," ucap dia.

2. Pengamat terorisme yakin senjata yang dijual Muchsin Kamal memiliki sertifikat dan legal

senjata digunakan pelaku teror Zakiah Aini di Mabes Polri jenis Airgun berkaliber 4,5 MM. (Dok Kadivhumas Polri).

Pengamat isu terorisme dari Universitas Malikussaleh, Aceh, Al Chaidar mempertanyakan mengapa Muchsin Kamal malah dicokok oleh pihak kepolisian. Ketika dihubungi oleh IDN Times, Chaidar sempat mengaku yakin senjata yang dijual Muchsin memiliki sertifikat dan legal. 

"Memang harus ada izinnya (untuk menjual senjata airsoft gun dan airgun). Prosesnya (untuk memperoleh izin) legal kok dan gak ada suap-menyuap," ungkap Chaidar pada Senin (5/4/2021). 

Ia mengaku kenal dengan Muchsin meski tidak terlalu akrab. Chaidar tergabung dalam grup WhatsApp yang juga diikuti oleh Muchsin. Ia sempat bertemu dengan Muchsin tapi jarang berkomunikasi. 

Muchsin dikenalnya sebagai saudagar muda yang hebat. Ia memiliki kebiasaan menjadi pedagang di wilayah Pidie yang taat beragama dan rasional dalam mengelola bisnis. Menurut Chaidar, Muchsin sukses mengelola berbagai bisnis mulai dari perkebunan kelapa sawit, jual beli bedil angin, hingga perkebunan alpukat. 

"Bahkan, ia mampu mempekerjakan banyak eks kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang tidak terayomi oleh program reintegrasi paska Memorandum of Understanding di Helsinki 2005," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penjual Airgun ke ZA adalah Mantan Napi Teroris

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya