TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Bakal Periksa Ketua RT dan Baby Sitter dalam Kasus Dito Mahendra

Polri juga akan panggil saksi-saksi yang sudah diperiksa

Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua RT tempat tinggal Dito Mahendra dan baby sitter yang mengasuh anak dari Nindy Ayunda, buntut kasus kepemilikan senjata ilegal.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, kasus Dito masih terus didalami setelah Nindy diperiksa dua kali.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, yaitu WS, Ketua RT. Kemudian S dan A, itu baby sitter," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah Serumah dengan Dito Mahendra

Baca Juga: Diperiksa 11 Jam, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

1. Polri bakal kembali panggil saksi-saksi yang telah diperiksa

Nindy Ayunda setelah menjalani pemeriksaan terkait senjata ilegal Dito Mahendra (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lebih jauh soal siapa saksi yang akan kembali dilakukan pemanggilan terkait kasus itu.

"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," imbuhnya.

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO

2. Bareskrim Polri menggeledah rumah Dito Mahendra

Wiraswasta, Mahendra Dito berjalan keluar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya dan Cilandak Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (19/5/2023) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.

Setelah itu, penyidik juga membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke Atasan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya