Polri Bakal Periksa Ketua RT dan Baby Sitter dalam Kasus Dito Mahendra
Polri juga akan panggil saksi-saksi yang sudah diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua RT tempat tinggal Dito Mahendra dan baby sitter yang mengasuh anak dari Nindy Ayunda, buntut kasus kepemilikan senjata ilegal.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, kasus Dito masih terus didalami setelah Nindy diperiksa dua kali.
"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, yaitu WS, Ketua RT. Kemudian S dan A, itu baby sitter," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah Serumah dengan Dito Mahendra
Baca Juga: Diperiksa 11 Jam, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Dito Mahendra
1. Polri bakal kembali panggil saksi-saksi yang telah diperiksa
Ramadhan menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lebih jauh soal siapa saksi yang akan kembali dilakukan pemanggilan terkait kasus itu.
"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," imbuhnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO
Editor’s picks
Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke Atasan