Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke Atasan

Polri tanggapi pengakuan Bripka Andry setor uang ke Danyon

Jakarta, IDN Times – Polri menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang mewajibkan bawahan setor uang ke atasannya. Polri juga tidak membenarkan praktik setoran tersebut.

Hal ini menanggapi pengakuan Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang diminta setor Rp650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.

“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran, ya! Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak, ya, pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO

1. Polri bakal tindak tegas polisi yang melakukan praktik setoran

Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke AtasanKaropenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Ramadhan menjelaskan, jika ada anggota yang terbukti meminta setoran uang ke bawahan, maka akan diproses secara hukum.

Polri juga berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran dan penyimpangan baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oknum Polri.

“Pasti akan dilakukan penindakan. Jadi gak usah detail bertanya kepada saya nanti kalau detail bisa dijelaskan di Polda setempat,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Minta Setoran dari Anggota

2. Polri sebut ada mekanisme pengawasan antara atasan dan bawahan

Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke AtasanKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kesempatan yang sama, Ramadhan juga menekankan Polri sudah memiliki mekanisme pengawasan antara atasan dan bawahan.

“Itu sudah menjadi pekerjaan melakukan pengawasan, ya, jadi bukan karena ada peristiwa kita melakukan antisipasi ada waskat, pengawasan melekat,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Buru 5 Bandar Besar Sindikat TPPO di Indonesia

3. Bripka Andry klaim setor Rp650 juta ke Danyon

Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke AtasanUnggahan Bripka Andry terkait setoran uang ke Danyon (Instagram)

Sebelumnya, polisi ‘berkicau’ soal setoran uang ke komandannya viral di media sosial. Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, mengaku diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.

Pengakuan itu ia unggah di akun Instagram-nya, @andrydarmairawan07.2. Dalam unggahan tersebut, ia melampirkan bukti percakapannya dengan Danyon yang memintanya setor uang sejak Oktober 2021 hingga Juni 2023.

“Selain itu, saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar Rp650 juta, ada bukti-bukti transfernya,” tulis Andry dalam unggahannya yang dikutip IDN Times, Selasa (6/6/2023).

“Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp,” imbuhnya.

Baca Juga: Polri Menduga Pemeras WN Kanada Rp1 Miliar Makelar Kasus

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya