Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Bareskrim memiliki banyak pertimbangan penahanan Panji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Padahal, Pengacara Panji, Hendra Effendi menyebut pihaknya sudah mengajukan penangguhan penanganan kliennya sejak ditahan pada Rabu (2/8/2023).
"Saya belum menerima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Wapres Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Publik
Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, DPR Minta Kemenag Bina Al-Zaytun
1. Bareskrim tak mempersoalkan permohonan penangguhan penahanan
Djuhandhani juga mengaku pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Panji Gumilang. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.
Meski begitu, ia mengingatkan penyidik juga turut mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum melaksanakan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Panji Gumilang.
"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.
Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang