TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Bareskrim memiliki banyak pertimbangan penahanan Panji

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Padahal, Pengacara Panji, Hendra Effendi menyebut pihaknya sudah mengajukan penangguhan penanganan kliennya sejak ditahan pada Rabu (2/8/2023).

"Saya belum menerima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Wapres Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Jawab Keresahan Publik

Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan, DPR Minta Kemenag Bina Al-Zaytun 

1. Bareskrim tak mempersoalkan permohonan penangguhan penahanan

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani juga mengaku pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Panji Gumilang. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.

Meski begitu, ia mengingatkan penyidik juga turut mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum melaksanakan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Panji Gumilang.

"Itu hak tersangka, silakan, dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," jelasnya.

Baca Juga: MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang

2. Bareskrim mempertimbangkan penahanan karena Panji Gumilang tak kooperatif

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Djuhandhani mengatakan, alasan pertama penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan karena dugaan ancaman hukuman pidana yang dikenakan kepadanya lebih dari lima tahun pertama.

Alasan kedua, kata dia, berdasarkan penilaian penyidik, Panji dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya. Hanya mengirim surat via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menambahkan, Panji juga tercatat tetap muncul ke publik saat dirinya mengaku sedang sakit kepada penyidik.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Panji juga memberikan keterangan berbeda kepada media dengan menyebut Panji mengalami patah tulang di bagian tangan.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Layani Sentimen Politik Kasus Panji Gumilang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya