TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Gelar Penyelidikan Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup 

Polri cari unsur pidana Denny Indrayana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Irwasum Polri. (Dok/Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Polri bakal menggelar penyelidikan soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemilu legislatif yang kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup.

Diketahui, informasi tenrang sistem pemilu proporsional tertutup itu datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam, supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Sigit di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MK

Baca Juga: Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!

1. Polri cari unsur pidana dalam kasus bocoran putusan MK terkait sistem pemilu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan 'Rumah Kebangsaan' yang digagas oleh pemuda dan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus. Peresmian itu digelar di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). (dok. Humas Polri)

Sigit menjelaskan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Polri pun kini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa dilaksanakan.

“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Sigit.

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab!

2. Menko Polhukam sebut informasi bocoran MK bisa terkena pidana

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri untuk menyelidiki klaim Denny Indrayana tentang informasi bocoran putusan MK yang didapatkan dari sumber terpercaya atau A1.

Mahfud menyebutl, info yang diungkapkan ke publik tersebut bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud menanggapi pernyataan Denny Indrayana di akun Twitter-nya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya