Polri Gelar Penyelidikan Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup
Polri cari unsur pidana Denny Indrayana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Polri bakal menggelar penyelidikan soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemilu legislatif yang kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup.
Diketahui, informasi tenrang sistem pemilu proporsional tertutup itu datang dari mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam, supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Sigit di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MK
Baca Juga: Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!
1. Polri cari unsur pidana dalam kasus bocoran putusan MK terkait sistem pemilu
Sigit menjelaskan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Polri pun kini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa dilaksanakan.
“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Sigit.
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ada Najwa Shihab!
Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup