Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MK

Mahfud minta semua pihak untuk bersabar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan sistem Pemilu 2024 belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Mahfud menyusul klaim Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, yang mengaku memiliki informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum. Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Jadi, belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Berbeda di Pemilu Tak Harus Bermusuhan

1. Harap bersabar tunggu keputusan

Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MKMenkopolhukam, Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mahfud kemudian meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan MK tentang hal tersebut. Mahfud menegaskan, hakim MK tidak boleh mendengar pendapat dari luar sidang.

"Oleh sebab itu, kita harus menunggu," kata dia.

Mahfud pun berpesan kepada TNI-Polri yang nantinya mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk tidak perlu risau. Menurutnya, bagi penyelenggara atau pengaman pemilu, sistem pemilu tertutup atau terbuka tidak terlalu berpengaruh. 

"Kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik. Secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau pun tertutup, itu sama saja secara teknis administrasi. Kalau sistem terbuka, ya, tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR itu nomor yang paling banyak suaranya. Misalnya, nomor urut berapapun kalau paling banyak suaranya, itulah yang menjadi anggota DPR. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku," kata dia.

"Kalau sistem tertutup, ya, tinggal menentukan nomor urut, sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga, masih daftar sementara. Nanti tinggal urut saja," ucap Mahfud lagi.

Baca Juga: SBY: Putusan MK Bisa Bawa Krisis ke Parpol

2. Denny Indrayana enggan beberkan informasinya bersumber dari mana

Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MKIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Denny Indrayana enggan membeberkan dari mana sumber informasi yang disampaikannya itu. Hingga saat ini, MK sendiri belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Beber MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

3. Denny sebut putusan tersebut 6:3

Mahfud MD Tegaskan Sistem Pemilu 2024 Belum Diputuskan MKGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Denny mengatakan, keputusan yang diambil MK itu tak sepenuhnya disetujui 9 hakim MK. Kesembilan hakim yang akan memutus gugatan tersebut, kata dia, menghasilkan keputusan 6:3 (dissenting).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya. Yang pasti bukan hakim konstitusi,” ucapnya.

Terhadap putusan MK ini, Denny menilai sistem pemerintahan di Indonesia akan kembali seperti era orde baru dengan ciri khas otoritarian dan koruptif.

“Maka kita kembali ke sistem pemilu orba, otoritarian dan koruptif,” katanya.

Dia menyinggung, dalam kondisi seperti itu, kekuasaan KPK akan bergantung pada salah satu pihak atau kelompok.

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukargulingkan dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” ucapnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Mahfud MD: Selidiki Putusan MK soal Pemilu yang Bocor!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya