Polri: Peran Tersangka Dirut PT LIB, Tak Pastikan Stadion Layak Fungsi
LIB menggunakan hasil verifikasi tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Sigit menjelaskan, peran Hadian adalah memverifikasi dan memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Bukan Sekadar Tindak Pidana Biasa
Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
1. PT LIB tidak memenuhi syarat keselamatan penonton saat verifikasi stadion Kanjuruhan
Kapolri menjelaskan, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut TGIPF Mulai Ungkap Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Hormati Proses Hukum