TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri: Peran Tersangka Dirut PT LIB, Tak Pastikan Stadion Layak Fungsi

LIB menggunakan hasil verifikasi tahun 2020

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (IDN Times/Ridho Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.

Sigit menjelaskan, peran Hadian adalah memverifikasi dan memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Bukan Sekadar Tindak Pidana Biasa

Baca Juga: Profil Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. PT LIB tidak memenuhi syarat keselamatan penonton saat verifikasi stadion Kanjuruhan

Aparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Kapolri menjelaskan, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut TGIPF Mulai Ungkap Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan

2. Tidak ada verifikasi stadion Kanjuruhan pada 2022

Aparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Pada 2022, verifikasi Kanjuruhan juga tidak dilakukan dan masih merujuk verifikasi pada tahun 2020. Sigit juga mengungkapkan, tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.

"Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Hormati Proses Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya