TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Periksa Kepala Laboratorium BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut Anak

Polri dalami soal pengawasan dan pemeriksaan BPOM

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah memeriksa kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (23/11/2022).

Namun demikian, Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto tidak menjelaskan identitas pejabat BPOM yang diperiksa terkait kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop.

“Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium,” kata Pipit saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Serangan Bioterrorism, Kepala BPOM: Bisa Jadi

1. Penyidik gali hasil uji laboratorium BPOM

IDN Times/Helmi Shemi

Pipit menjelaskan, penyidik menggali soal hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh BPOM terhadap obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar di luar ambang batas aman.

"Laboratorium ya laboratoriumnya, hasil laboratoriumnya," ucap Pipit.

2. Bareskrim tetapkan 3 tersangka kasus gagal ginjal akut anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan korporasi dan sisanya perorangan.

Untuk tersangka korporasi yakni, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

Sementara untuk tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E. Saat ini, keberadaanya sedang diburu.

Baca Juga: Kejagung Siapkan JPN Dampingi BPOM Hadapi Gugatan Obat Sirop di PTUN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya