TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Sebut Fahmi Alamsyah Sudah Tidak Jabat Penasihat Ahli Kapolri 

Fahmi Alamsyah mengundurkan diri sebagai staf ahli Kapolri

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan Fahmi Alamsyah sudah tidak lagi menjabat sebagai penasihat ahli Kapolri di bidang komunikasi publik.

Fahmi mengundurkan diri setelah namanya disebut terlibat dalam menyusun skenario polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

“Ya betul (Fahmi Alamsyah mengundurkan diri), info dari Korsahli (koordinator staf ahli) yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi,” kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Namun demikian, Dedi tidak menjelaskan kapan Fahmi mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga: Sosok Fahmi Alamsyah yang Diduga Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

1. Timsus akan memeriksa Fahmi Alamsyah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, memastikan, Tim Khusus (Timsus) Polri akan memeriksa Fahmi atas dugaan tersebut. Jika terbukti, maka dia akan diproses secara hukum.

“Kami sedang melakukan pendalaman, kalau ditemukan nanti kita proses,” kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

2. Irjen Sambo otak pembunuhan Brigadir J

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Timsus Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Skenario kasus baku tembak antar personel kepolisian di rumah dinasnya pun buyar.

Irjen Sambo ternyata merupakan otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Selasa.

Baca Juga: Bharada E Habisi Brigadir J Pakai Senjata Brigadir RR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya