Polri Tangkap Akbar Antoni, DPO Penyelundupan 179 Kg Sabu Malaysia
Polri musnahkan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Akbar Antoni, tersangka kasus narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron di Malaysia. Dia merupakan penyelundup 179 kilogram narkotika jenis sabu dari Negeri Jiran ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, setelah ditangkap, Antoni kemudian dibawa ke Indonesia.
“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Bareskrim Tembak Pengedar Sabu 149 Kilogram Jaringan Malaysia di Depok
1. Antoni kendalikan peredaran 179 kilogram sabu di Aceh Timur
Krisno menjelaskan, kasus ini bermula ketika pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah pada 6 Oktober 2022.
“Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tutur Krisno.
Menurut Krisno, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam saat tersangka Fatahillah ditangkap. Sebab itu, polisi kemudian menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni.
Baca Juga: Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa