Polri Tegaskan Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran ke Atasan
Polri tanggapi pengakuan Bripka Andry setor uang ke Danyon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Polri menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang mewajibkan bawahan setor uang ke atasannya. Polri juga tidak membenarkan praktik setoran tersebut.
Hal ini menanggapi pengakuan Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, yang diminta setor Rp650 juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
“Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran, ya! Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak, ya, pasti tidak boleh. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu,” kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menindak Tegas Anggota yang Bekingi TPPO
Baca Juga: Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Minta Setoran dari Anggota
1. Polri bakal tindak tegas polisi yang melakukan praktik setoran
Ramadhan menjelaskan, jika ada anggota yang terbukti meminta setoran uang ke bawahan, maka akan diproses secara hukum.
Polri juga berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran dan penyimpangan baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oknum Polri.
“Pasti akan dilakukan penindakan. Jadi gak usah detail bertanya kepada saya nanti kalau detail bisa dijelaskan di Polda setempat,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Buru 5 Bandar Besar Sindikat TPPO di Indonesia
Baca Juga: Polri Menduga Pemeras WN Kanada Rp1 Miliar Makelar Kasus