TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Telusuri Informasi soal Mafia Minyak Goreng yang Diungkap Mendag

Polri ancam beri sanksi hukum bagi mafia minyak goreng

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Satgas Pangan Polri bakal menindaklanjuti informasi yang diberikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi soal adanya mafia minyak goreng.

Sebelumnya, Mendag Lutfi sempat membeberkan adanya tiga orang mafia minyak yang menyebabkan harga minyak goreng di Tanah Air melambung tinggi. Nama tiga mafia ini juga telah dilaporkan ke Polri.

"Terkait dengan informasi yang menyebut adanya mafia minyak goreng, hal ini tentu ditindaklajuti oleh Polri dan saat ini masih didalami oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Ramadhan saat dihubungi, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Kejati DKI Bidik 3 Perusahaan yang Diduga Mafia Minyak Goreng

1. Polri belum menerima hasil penelusuran Satgas Pangan

Warga antre saat operasi pasar minyak goreng kemasan murah di Pasar Alang-Alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ramadhan mengatakan pihaknya belum menerima adanya laporan atau hasil penelusuran yang dilakukan Satgas Pangan. Ia berjanji akan menyampaikan lebih lanjut soal temuan dari Satgas Pangan.

"Kami belum mendapat respons apakah satgas Pangan atau Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran atau crosscheck," kata Ramadhan .

"Nanti kita telusuri kita tanya, nanti kalau sudah pasti kita sampaikan," tambahnya.

2. Polri ancam sanksi pidana pihak yang mencari untung saat kelangkaan minyak

Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO_Muhammad Iqbal)

Satgas Pangan Polri menyatakan, ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng. Polri menegaskan akan mendukung langkah pemerintah menjamin ketersediaan pangan.

"Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Helmy mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia mengingatkan Pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Baca Juga: Mendag Lutfi: Ada Mafia Minyak Goreng, Kami Tak Bisa Lawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya