PPKM Darurat Diperpanjang, Kabarhakam Polri Instruksikan Hal Ini
Pengaturan operasional pasar dan bansos jadi fokus utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto meminta jajarannya untuk mengintensifkan dan melaksanakan dengan konsisten Operasi Aman Nusa II untuk penanganan Pandemik COVID-19.
Instruksi ini disampaikan Arief, selaku Kepala Operasi (Kaops) Aman Nusa II Lanjutan, kepada jajarannya, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2021). Dalam kesempatan ini, Arief menekankan beberapa arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo selama penerapan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
“Intensifkan hasil Ops Aman Nusa II, laksanakan dengan konsisten, proaktif dan koordinatif," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama
1. Pengaturan operasional pasar tradisional hingga warung makan harus dikontrol
Arief mengatakan, arahan Presiden Jokowi yang harus diterjemahkan dengan baik di lapangan, antara lain soal pengaturan operasional pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), dan warung makan. Terkait hal ini, Arief menekankan agar betul-betul dikontrol terkait jam buka dan penegakan protokol kesehatannya.
"Koordinasi dengan pemda dan Dinas Pasar. Lakukan pengurangan jumlah pedagang di pasar, lalu dibuatkan atau usulkan lokasi perluasan di luar pasar hingga pengaturan parkir," ujar Arief.
Baca Juga: Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi di Masa PPKM Level 1 Sampai 4