TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prabowo-Sandi Pantau Putusan MK dari Kertanegara

Prabowo-Sandiaga akan legawa menerima putusan MK

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan jika capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno tidak akan hadir putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Kamis (27/6).

“Dia (Prabowo) akan mendengarkan hakim MK dari Kertanegara, kemungkinan bareng bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi, dengan beberapa tokoh-tokoh lain,” kata Dahnil saat dihubungi, Rabu (26/6).

Baca Juga: TKN Sebut BPN Gagal Buktikan Gugatan, BW: Mereka Terlalu Sombong!

1. Prabowo tak ingin massa membeludak jika dirinya hadir

IDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Dahnil, alasan Prabowo dan Sandiaga sederhana yakni karena mereka mempercayakan penuh sengketa pilpres pada kuasa hukum. Selain itu, Prabowo tidak ingin ada massa yang membeludak di MK.

“Kamu sudah percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum, dan pak Prabowo tidak menginginkan ada akumulasi massa yang besar kalau kemudian beliau hadir di sana,” kata Dahnil.

2. BPN tidak bisa melarang pendukung hadir di MK karena itu adalah hak konstitusional

IDN Times/Muhamad Iqbal

Meski Prabowo dan BPN telah mengimbau pendukungnya untuk tidap perlu menggelar aksi di MK, berdasarkan pantauan IDN Times massa telah berkumpul di MK sejak Rabu (26/6) pagi tadi. Menanggapi hal itu, Dahnil mengaku pihaknya tidak bisa melarang karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang ingin menyampaikan pendapatnya.

“Itu kan kami gak bisa melarang, yang jelas kami sudah mengimbau para pendukung untuk tidak perlu hadir ke MK. Tapi kalau mereka datang itu hak konstitusional mereka,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Optimistis MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Besok

3. BPN optimistis MK mengabulkan gugatan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Selaras dengan Dahnil, Juru Bicara BPN Andre Rosiade optimistis MK bakal mengabulkan gugatan Prabowo-Sandiaga mengenai dugaan kecurangan Pilpres 2019 ini. Sehingga permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga bisa dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami optimis, Insya Allah MK akan memutuskan sesuai harapan kami,” katanya.

Baca Juga: Apa Kabar Partai Pengusung Koalisi Prabowo-Sandiaga? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya