Prabowo-Sandiaga Enggan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Ini Alasannya
"Kami kehilangan distrust proses hukum."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan mereka sudah tidak percaya terhadap lembaga penegak hukum.
"Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
1. BPN kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum
Kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum, kata Dahnil, terjadi setelah menjalani segala proses tahapan Pemilu. Mulai dari proses kampanye, pencoblosan, hingga pascapencoblosan yang diduga dipenuhi dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Terus terang, kami melihat proses hukum yang sudah kami lalui, mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pascapencoblosan, kami kehilangan distrust proses hukum," kata mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Baca Juga: Ini 4 Kecurangan Pemilu 2019 Menurut Sandiaga Uno