TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puan Tegaskan Pilkada 2020 Tak Mundur, KPU Perketat Protokol Kesehatan

Pilkada sudah diundur dari jadwal semula yakni 23 September

Ketua DPR RI Puan Maharani (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak akan diundur dengan alasan pandemik COVID-19. Guna menghindari penyebaran virus corona saat pilkada, politisi PDI Perjuangan itu meminta agar penyelenggara pemilu memperketat penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Saya meminta KPU, Bawaslu untuk segera menyosialisasikan aturan tersebut secara detail dan tentu saja bisa dipahami tidak hanya petugasnya, tapi juga masyarakat,” kata Puan di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: DPR Minta KPU Buat Simulasi Pilkada 2020 di Zona Merah COVID-19

1. Pilkada sudah diundur dari jadwal semula

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Puan menjelaskan, proses Pilkada 2020 sebenarnya telah diundur dari jadwal semestinya yakni 23 September,  atas permintaan pemerintah menjadi 9 Desember 2020.

“Yang menjadi kekhawatiran yang menyampaikan ada penundaan, tentu juga saya memahami bahwa jangan sampai ada klaster pilkada di masa pandemik COVID-19,” ujar Puan.

2. Puan imbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan

Warga dihukum masuk mobil jenazah karena tidak menerapkan protokol kesehatan (IDN TImes/Dok. Humas Pemkab Tangerang)

Oleh karena itu, Puan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Dan ini harus menjadi perhatian untuk semua pihak, yaitu penyelenggara pemilu, kontestan pilkada, dan pendukung kontestan tersebut.

“Saya harapkan kita punya kesadaran dan kedisiplinan untuk tetap menjaga jarak, tetap memakai masker, mengikuti aturan yang ada yaitu membatasi kerumunan, tidak diperbolehkan melakukan mobilisasi massa, dan lainnya,” ujar Puan.

Baca Juga: Duh! 53 Daerah Pilkada Belum Punya Aturan Protokol Kesehatan COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya