Rachel Vennya dan Pacarnya Terancam Satu Tahun Penjara
Keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selebgram Rachel Vennya akan dijerat dua pasal dengan ancaman satu tahun penjara. Tuntutan itu dilayangkan kepada Rachel setelah kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Dugaan sangkaan pasalnya di UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, kemudian di UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut (Wabah Penyakit) pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, Polda Periksa Rachel Vennya dan 2 Orang Lainnya
1. Polda Metro masih memeriksa Rachel Vennya dan pacarnya
Rachel Vennya bersama sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia kabur dengan bantuan oknum anggota TNI. Ketiganya diperiksa Polda Metro Jaya hingga sore ini.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, kami masih memeriksa keterangan saksi-saksi. Pemeriksaan selanjutnya akan digelar," ujar Yusri.
Baca Juga: Potret Rachel Vennya dan Salim Nauderer di Polda Metro