Rayakan May Day, KSPI: Buruh Tetap Aksi Tolak Omnibus Law
MPBI akan bagi-bagi APD tenaga medis COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan tetap merayakan May Day di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
KSPI akan merayakan May Day dengan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial dengan menyuarakan tiga isu, antara lain, tolak Omnibus Law, stop PHK, serta liburkan buruh dengan upah dan THR 100 persen.
“KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk, seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi COVID-19,” kata Iqbal saat dihubungi, Kamis (30/4).
Baca Juga: Jelang May Day, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law
1. KSPI akan menyuarakan penolakan Omnibus Law
Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, KSPI tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law dalam perayaan May Day.
“Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” ujar Iqbal.
Setelah itu, Iqbal melanjutkan, dibuat draf baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu membentuk tim perumus draf baru klaster ketenagakerjaan. Tim ini terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Buruh Batal Gelar Aksi May Day