Resepsionis Bunuh Teman Kencan Saat Memijat karena Positif COVID-19
Pelaku mengetahui korban positif COVID-19 setelah memijat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang resepsionis terhadap penghuni Apartemen Grandika City Tower, Bekasi pada Rabu (7/7/2021).
Pelaku berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah empat hari setelah kejadian.
“Tersangka inisial AS, ini adalah pegawai resepsionis di apartemen. Pelaku ini berhasil ditangkap di kantornya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Lalu bagaimana kronologi pembunuhan tersebut?
Baca Juga: Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Rinaldi, dari Tinder Berujung Maut
1. AS dan korban bertemu setelah berkenalan di aplikasi kencan
Yusri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, AS ternyata memiliki kelainan seksual. Sebelum pembunuhan tersebut, AS bersama korban bertemu di sebuah aplikasi kencan.
Singkat cerita, mereka berkenalan dan akhirnya bertemu di kamar korban.
“Kemudian pada saat itu korban meminta pelaku ini untuk memijit,” ujar Yusri.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Akibat COVID-19