Resepsionis Bunuh Teman Kencan Saat Memijat karena Positif COVID-19

Pelaku mengetahui korban positif COVID-19 setelah memijat

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan oleh seorang resepsionis terhadap penghuni Apartemen Grandika City Tower, Bekasi pada Rabu (7/7/2021). 

Pelaku berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah empat hari setelah kejadian. 

“Tersangka inisial AS, ini adalah pegawai resepsionis di apartemen. Pelaku ini berhasil ditangkap di kantornya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).

Lalu bagaimana kronologi pembunuhan tersebut?

1. AS dan korban bertemu setelah berkenalan di aplikasi kencan

Resepsionis Bunuh Teman Kencan Saat Memijat karena Positif COVID-19Ilustrasi Tinder. IDN Times

Yusri menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, AS ternyata memiliki kelainan seksual. Sebelum pembunuhan tersebut, AS bersama korban bertemu di sebuah aplikasi kencan. 

Singkat cerita, mereka berkenalan dan akhirnya bertemu di kamar korban. 

“Kemudian pada saat itu korban meminta pelaku ini untuk memijit,” ujar Yusri. 

Baca Juga: Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Rinaldi, dari Tinder Berujung Maut

2. Terjadi perkelahian setelah pelaku mengetahui korban positif COVID-19

Resepsionis Bunuh Teman Kencan Saat Memijat karena Positif COVID-19Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Permintaan korban yang juga menyukai sesama jenis itu pun dikabulkan oleh AS. AS mulai memijit korban hingga akhirnya, AS meminta bayaran Rp300 ribu. 

Kesepakatan didapat, namun seiring pekerjaan memijat itu berlangsung. AS mengetahui korbannya ternyata positif COVID-19. 

“Sehingga ada niatan, menurut dia ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan,” ujar Yusri. 

3. AS membunuh dan menggasak harta korban

Resepsionis Bunuh Teman Kencan Saat Memijat karena Positif COVID-19Ilustrasi uang, rupiah, uang saku (IDN Times/Shemi)

Sehingga saat itu terjadilah perkelahian,  kemudian pelaku berhasil mencekik korban sampai meninggal dunia. Setelah itu, AS juga menggasak barang-barang milik korban.

“Ada satu tas milik korban dibawa lari oleh pelaku. Selama kurang lebih 4 hari penangkapan, di dalam tas tersebut ditemukan beberapa memang barang korban yang hilang termauk credit card milik si korban,” ujar Yusri.

4. Pelaku menggunakan kartu kredit korban hingga Rp30 juta

Resepsionis Bunuh Teman Kencan Saat Memijat karena Positif COVID-19Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

AS juga menggunakan kartu kredit korban untuk membeli gawai, pesawat nirawak, dan beberapa barang lainnya. Jika dirupiahkan, AS telah menggunakan uang korban sebanyak Rp30 juta.

“Kami masih mendalami terus, ini baru cerita dari si pelaku, kami masih mendalami apakah ada kemungkingkan motif lain. Di sini kami jerat pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Yusri.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Akibat COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya