Revisi Terbatas, SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken
Revisi terbatas UU ITE untuk meminimalisir pasal karet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.
Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.
"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di kantor Kemenko Polhukam RI, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Menko Mahfud: Pemerintah akan Revisi Terbatas 4 Pasal Karet UU ITE
1. Pemerintah sepakat revisi terbatas UU ITE
Pada prinsipnya, menurut Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadang kala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.
"Di tengah suasana pandemik yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, Pasal 27, 28, 29, 36," ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Mahfud MD: Bila UU ITE Dicabut, Sama Saja Bunuh Diri