Ridho Rhoma: Maaf Saya Gagal Melawan Adiksi
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musisi dangdut Ridho Rhoma meminta maaf karena gagal melawan kecanduannya terhadap narkotika. Permintaan maaf itu disampaikan Ridho saat rilis kasusnya di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
“Saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama, rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Ridho.
Ridho dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Ridho Rhoma dan 5 Artis yang Tertangkap Narkoba Lebih dari Sekali
1. Ridho Rhoma ditangkap bersama dua temannya di apartemen
Polisi kembali menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkotika. Ini kali ke dua anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena narkotika. Sebelumnya dia ditangkap pada April 2017 lalu.
Ridho ditangkap bersama dua temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis 4 Februari 2021
“Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Narkoba di Apartemen Jaksel