TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

Sidang perdana praperadilan berlangsung di PN Jaksel

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan dalam sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab tidak akan dihadiri kliennya, melainkan diwakili oleh kuasa hukum dari advokasi FPI.

“Praperadilan tidak dihadiri prinsipal (Rizieq Shihab),” kata Azis kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Pagi Ini, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel

1. Rizieq Shihab akan mempersoalkan pasal-pasal yang menjeratnya

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Azis mengatakan, dalam sidang praperadilan ini pihaknya akan mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

“Termasuk pasal penghasutan dan pasal Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

2. Pasal penghasutan dan karantina dianggap tidak tepat

Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Azis menduga penggunaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menjerat kliennya tidak tepat. Ia pun menuding polisi sekadar memakai pasal tersebut sebagai dalih penahanan Rizieq.

Menurutnya, Pasal 160 KUHP digunakan polisi karena Pasal 216 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga digunakan polisi tidak memungkinkan dijadikan dasar untuk menahan Rizieq.

“Pasal-pasal yang membuat Rizieq ditahan ini tidak tepat,” ujarnya.

Baca Juga: 1.610 Personel Gabungan Kawal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya