RUU Bea Materai Rp10 Ribu Disahkan, F-PKS Menolak karena Alasan Ini
Sekarang gak ada lagi bea materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi undang-undang, yang didukung delapan fraksi dan ditolak Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Apakah RUU Bea Cukai Materai dapat disetujui jadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan, saat memimpin rapat paripurna keenam masa sidang I 2020-2021 yang disiarkan secara virtual, Selasa (29/9/2020).
“Setuju,” jawab anggota dewan, dilanjutkan ketukan palu sidang.
Baca Juga: Bea Meterai Naik Rp10 Ribu, DPR: Penerimaan Negara Tidak Signifikan
1. F-PKS sebut kenaikan biaya materai akan melemahkan daya beli masyarakat
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan, Fraksi PKS menolak sejak awal pembahasan RUU Bea Cukai Materai periode 2014-2019, karena kondisi perekonomian sedang mengalami perubahan besar.
“Fraksi PKS menilai kenaikan biaya materai semakin melemahkan daya beli masyarakat dan melemahkan perekonomian,” kata Dito dalam penyampaian pandangan fraksi.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Bea Materai Rp10 Ribu dan APBN 2021