RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas, Ini Daftar 50 RUU Prioritas
Empat RUU berpolemik masuk Prolegnas Prioritas 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Beberapa di antara RUU tersebut sempat menjadi kontroversi publik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat 50 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2020. Pengambilan keputusan tingkat II pun dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (17/12).
"Jadi, apakah laporan Baleg terkait Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab setuju oleh anggota DPR dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Ini Alasan PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama ke Prolegnas
1. Empat RUU yang jadi perdebatan publik masuk Prolegnas Prioritas 2020
Ada empat RUU yang masih menjadi perdebatan publik masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Empat rancangan produk legislasi itu antara lain RUU KUHP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU Pertanahan.
Dari 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020, juga terdapat empat RUU carry over atau pembahasan anggota DPR sebelumnya yakni RUU Bea Materai, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan (usulan pemerintah) dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (usulan DPR).
Baca Juga: DPR Sahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prioritas 2020