Satpol PP DKI Jakarta Segel 12 Outlet Holywings Hari Ini
Penyegelan menyusul pencabutan izin oleh Gubernur Anies
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyegel 12 outlet Holywings yang tersebar di Ibu Kota hari ini, Selasa (28/6/2022). Penyegelan ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo mengatakan, penyegelan dilakukan setelah apel Satpol PP di Halaman Balai Kota, Jakarta pagi ini.
“Rencana Serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi setelah pelaksanaan apel di halaman Balai Kota dengan pimpinan apel, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Wamenag Sebut Promosi Miras Holywings Melukai Umat
1. Satpol PP akan memasang segel penutupan usaha
Adi menjelaskan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Surat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. e-0535/PW.01.02 Tanggal 27 Juni 2020 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, surat Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No. 3862 / -1.91 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan surat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
“Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha,” ujar dia.
Baca Juga: [BREAKING] Miras, Alasan Kuat Anies Tutup 12 Outlet Holywings di DKI