Satu Lagi, Komisioner KPU Diberhentikan Akibat Sengketa Pemilu 2019
Evi terbukti mengintervensi suara caleg Partai Gerindra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan Pemilu 2019 nampaknya terus menuai ketidakpuasan pihak yang kalah suara, hingga berujung pemberhentian komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU). Setidaknya dua komisioner telah diberhentikan akibat mengintervensi suara calon legislatif pada Pemilu 2019.
Kemarin, Rabu (19/3), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Mahfud MD: OTT Komisioner KPU Tak Mengganggu Pilkada 2020
1. Evi mengintervensi suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6
Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad, dilansir kantor berita Antara, Kamis (19/3).
Muhammad yang didampingi tiga anggota DKPP yang bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Dr Alfitra Salamm, Profesor Teguh Prasetyo, dan Dr Ida Budhiati.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU