TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Tolak Bahas RUU Cipta Kerja, PKS Kini Kirim Tiga Wakil ke Panja

Suara penyeimbang jadi alasan PKS kembali ikut Panja

Ilustrasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partak Keadilan Sejahtera (PKS) DPR sempat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Kini mereka malah mengajukan tiga nama untuk menjadi anggota panitia kerja (Panja) RUU tersebut.

Ketiga anggota Fraksi PKS yang dikirim adalah Anies Byarwati, Bukhori Yusuf dan Ledia Hanifa. Kenapa PKS mengirimkan wakil mereka untuk membahas RUU yang pernah mereka tolak?

1. Menempatkan kader di Panja untuk penyeimbang suara dalam pembahasan RUU Ciptaker

Dok. IDN Times

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto, menyebutkan pengajuan tiga nama anggota tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan perlu adanya pandangan penyeimbang dari partai oposisi dalam pembahasan RUU Ciptaker.

“RUU Ciptaker yang isinya berkaitan dengan 79 undang-undang perlu dikritisi sejak awal agar tidak menyimpang dan dimanfaatkan untuk kepentingan liberalisasi ekonomi nasional semata,” ujar Mulyanto saat dihubungi, Sabtu (23/5).

2. PKS ingin memastikan muatan dalam RUU Ciptaker berpihak pada rakyat

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatera Utara. IDN Times/Prayugo Utomo

Fraksi PKS, kata Mulyanto, ingin pembahasan RUU setebal seribuan halaman ini dilakukan secara objektif dan terbuka untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan investor asing.

“Fraksi PKS ingin memastikan RUU berpihak kepada kepentingan nasional, memprioritaskan pembukaan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja Indonesia, bukan tenaga kerja asing, menjamin kedaulatan bangsa tidak tergadai dan memastikan RUU ini tidak melanggar konstitusi,” ujarnya.

3. PKS jadi salah satu fraksi pengusul perubahan judul RUU Ciptaker

Aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (11/3)/IDN Times/Ramond EPU

Rapat Panja Rabu (20/5) melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptakerja pada bagian Daftar Isian Masalah (DIM) di bagian konsideran, Bab I Ketentuan Umum dan Bab II Maksud dan Tujuan. Terdapat lima fraksi yang mengusulkan untuk mengubah judul RUU Ciptaker, salah satunya PKS.

“Kedua bab ini sangat penting karena akan sangat mewarnai arah dan bunyi pasal-pasal pada 13 bab berikutnya," jelas Mulyanto.

Baca Juga: Yasonna Laoly: Pembahasan RUU Ciptaker Dorong Sektor UMKM 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya