Serbia Konfirmasi BIN Beli 2500 Mortir demi Bombardir KKB di Papua
Pembelian mortir dilakukan oleh PT Pindad untuk BIN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kelompok pemantau yang berbasis di London, Conflict Armament Research (CAR) melaporkan, Badan Intelijen Negara (BIN) telah membeli 2.500 mortir dari Serbia untuk digunakan dalam serangan udara ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di delapan desa, Papua.
Seperti disitat Reuters, mortir yang diproduksi oleh pembuat senjata milik Serbia, Krusic itu, dimodifikasi dengan cara tidak ditembakkan dari tabung mortir, tapi langsung dijatuhkan dari udara.
“Dikatakan senjata yang dikirim ke BIN juga termasuk 3.000 inisiator elektronik dan tiga perangkat pengatur waktu yang biasanya digunakan untuk meledakkan bahan peledak,” demikian laporan CAR yang ditulis Reuters, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga: Kepala BIN di Papua Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon Wafat Hari Ini
1. Mortir 81 mm dijatuhkan ke kelompok separatis
CAR dalam laporannya juga menyebut, telah mendapatkan konfirmasi dari seorang saksi mata sekaligus penyelidik hak asasi manusia (HAM) yang bekerja atas nama beberapa gereja. Menurut sumber tersebut, peluru mortir 81 mm itu digunakan dalam serangan ke kelompok separatis bersenjata pada bulan Oktober di delapan desa di Papua.
Sejauh ini, IDN Times telah mengonfirmasi temuan tersebut ke Deputi VII BIN, Wawan Purwanto, namun belum ada jawaban.
Namun begitu, DPR RI dalam waktu dekat akan menggelar sidang tertutup dengan BIN, membahas pembelian senjata.
Anggota Komisi I DPR dari fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanudin mengatakan, BIN dapat memperoleh senjata ringan untuk pertahanan diri agennya, tetapi setiap senjata kelas militer hanya diperuntukan pendidikan atau pelatihan dan bukan untuk tujuan tempur.
“Kita perlu melakukan audiensi terlebih dahulu dengan BIN dan memeriksa alasannya. Setelah itu kita akan memeriksa legalitasnya," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Demo di Patung Kuda Tuntut RUU DOB Papua Segera Disahkan