Setuju Direkrut, 52 Eks Pegawai KPK Akan Tes Kompetensi ASN Polri
52 eks pegawai KPK tinggal menunggu NIP dari BKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 52 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyetujui untuk direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri akan menjalani tes kompetensi. Meski begitu, Dedi menegaskan, uji kompetensi ini hanya bersifat mapping.
“Sifatnya mapping jadi tidak ada, hasilnya memenuhi syarat atau tidak, itu tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi jadi nanti ditempatkan dengan sesuai ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan Kementerian PAN-RB. Itu langkah sampai besok,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: 52 Eks Pegawai KPK Setujui Proses Rekrutmen Jadi ASN Polri
1. 52 eks pegawai KPK telah menandatangani persetujuan direkrut jadi ASN Polri
Dedi menjelaskan, 52 dari 57 eks pegawai KPK telah menandatangani surat persetujuan menjadi ASN di lingkungan Polri. Penandatangan itu dilakukan dalam agenda sosialisasi peraturan perekrutan eks pegawai KPK di Mabes Polri hari ini.
“Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi peraturan kepolisian nomor 15 tahun 2021 kemudian pendatanganan surat pernyataan, mau sebagai ASN di lingkungan Polri,” ujar Dedi.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri