Sidang Irwan Hermawan Berlanjut ke Pembuktian Setelah Eksepsi Ditolak
Hakim menilai perkara Irwan telah melalui proses panjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Menak, Sidang BTS Lanjut Pembuktian
1. PN Tipikor berwenang mengadili perkara yang menjerat Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut.
Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya prematur lantaran perkara itu dinilai sebagai perkara perdata tidak tepat.
Baca Juga: Bertemu Jaksa Agung, Menkominfo: Pembangunan BTS 4G Harus Jalan Terus