TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Putusan AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Terbuka

Terdakwa AG tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan

Foto korban David(17) yang terbaring koma usai penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo/MDS(20)/https://twitter.com

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar putusan sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG (15) secara terbuka.

Namun demikian, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, dalam sidang putusan itu AG tidak wajib hadir.

“Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

1. Sidang perkara AG bakal dikebut selama 25 hari

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Selain itu, kata Djuyamto, PN Jaksel juga bakal menggelar sidang perkara AG secara maraton. Sidang akan dikebut selama 25 hari. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya, hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto.

Ia menjelaskan, 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung (MA), perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.

“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” imbuhnya.

Baca Juga: Sidang AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dikebut Selama 25 Hari

2. AG akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi besok

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Perkara AG sudah masuk dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar Kamis (30/3/2023). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) bakal menanggapi eksepsi AG pada Jumat (31/3/2023).

“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat ya jam 08.30 WIB,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya