Sidang Putusan AG dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Terbuka
Terdakwa AG tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar putusan sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG (15) secara terbuka.
Namun demikian, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, dalam sidang putusan itu AG tidak wajib hadir.
“Kalau pembacaan putusan pasti terbuka, tetapi ketentuan Pasal 61 UU SPPA itu meski terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora
1. Sidang perkara AG bakal dikebut selama 25 hari
Selain itu, kata Djuyamto, PN Jaksel juga bakal menggelar sidang perkara AG secara maraton. Sidang akan dikebut selama 25 hari. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya, hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto.
Ia menjelaskan, 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung (MA), perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” imbuhnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Sidang AG Terdakwa Penganiayaan David Ozora Dikebut Selama 25 Hari
Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy, Pelaku yang Dilindungi UU Perlindungan Anak