Sopir Mercy yang Lawan Arah Jadi Tersangka, Tidak Ditahan
Polisi tegaskan mobil tersangka masih disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sopir Mercedes-Benz E300 (Mercy) berinisial MDS (66) sebagai tersangka dalam kasus melawan arah di Tol JORR dan mengakibatkan kecelakaan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021).
"Masih kami tahan. Kemudian, orang tersebut masih kami jadikan tersangka. Memang, tidak dilaksanakan penahanan," ujar Argo di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Keluarga Korban Minta Polisi Tindak Tegas Pengendara Mercy Lawan Arah
1. Pengemudi Mercy mengalami demensia
Argo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, memang MDS menderita penyakit demensia atau pikun. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan mendalami dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap sopir dengan mengundang saksi ahli kejiwaan.
"Sehingga, dapat dipastikan yang bersangkutan memang menderita penyakit demensia atau pikun," ujar Argo.
Baca Juga: Polisi: Pengendara Mercy Lawan Arah Seperti Orang Linglung dan Pikun