TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Mercy yang Lawan Arah Jadi Tersangka, Tidak Ditahan

Polisi tegaskan mobil tersangka masih disita

Mobil Mercy nekat lawan arah di tol Cakung KM 53+500 arah Cikunir dan tabrak kendaraan lain. (Dok. Instagram)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sopir Mercedes-Benz E300 (Mercy) berinisial MDS (66) sebagai tersangka dalam kasus melawan arah di Tol JORR dan mengakibatkan kecelakaan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021).

"Masih kami tahan. Kemudian, orang tersebut masih kami jadikan tersangka. Memang, tidak dilaksanakan penahanan," ujar Argo di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Keluarga Korban Minta Polisi Tindak Tegas Pengendara Mercy Lawan Arah

1. Pengemudi Mercy mengalami demensia

Mobil Mercy nekat lawan arah di tol Cakung KM 53+500 arah Cikunir. (Dok. Instagram/@ jktinfo)

Argo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, memang MDS menderita penyakit demensia atau pikun. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan mendalami dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap sopir dengan mengundang saksi ahli kejiwaan.

"Sehingga, dapat dipastikan yang bersangkutan memang menderita penyakit demensia atau pikun," ujar Argo.

2. Polisi juga periksa saksi ahli hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah mendapatkan keterangan saksi ahli kejiwaan, nantinya polisi akan meminta keterangan dari ahli hukum pidana. Tujuannya, untuk melihat apakah dengan tersangka yang demensia dapat menggugurkan tindak pidana.

"Kalau tidak menggugurkan sanksi pidananya, kami akan terus majukan sampai ke pengadilan. Jadi, semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada," ujar Argo.

Baca Juga: Polisi: Pengendara Mercy Lawan Arah Seperti Orang Linglung dan Pikun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya