Soroti Sila Pertama, PKS Tolak Pancasila Jadi Trisila dan Ekasila
Pasal 7 dalam RUU HIP jadi perhatian serius PKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak Pancasila diringkas menjadi Trisila dan Ekasila. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, ketentuan tersebut ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menurutnya harus dihapus, karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya.
Jazuli menegaskan, Pancasila yang disepekati bangsa Indonesia adalah yang terdiri dari lima sila dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
“Penekanan kembali pada Trisila dan Ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif,” ujar Jazuli lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).
Baca Juga: MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia
1. Sila pertama dalam RUU HIP jadi perhatian serius PKS
Jazuli menilai, ada persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP dalam menempatkan sila-sila Pancasila. Sila pertama yang seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lainnya, sangat minimalis penjabarannya dan terkesan hanya pelengkap.
Penulisan frasa "Ketuhanan yang berkebudayaan, pensejajaran agama, ruhani dan budaya", menurutnya semakin mengesankan reduksi makna sila pertama Pancasila.
Karena itu, Fraksi PKS mendesak agar sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya dalam Pancasila. Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya.
"Sikap tegas Fraksi PKS sejalan dengan kritisi ormas-ormas besar dan publik secara luas. Kami akan perjuangkan dan berharap DPR mau mendengar, karena ini soal dasar negara yang sangat fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia," kata Jazuli.
Baca Juga: PKS: RUU HIP Bermasalah Secara Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis