TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soroti Sila Pertama, PKS Tolak Pancasila Jadi Trisila dan Ekasila

Pasal 7 dalam RUU HIP jadi perhatian serius PKS

Monumen Pancasila Sakti (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak Pancasila diringkas menjadi Trisila dan Ekasila. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, ketentuan tersebut ada dalam draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang menurutnya harus dihapus, karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya.

Jazuli menegaskan, Pancasila yang disepekati bangsa Indonesia adalah yang terdiri dari lima sila dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Penekanan kembali pada Trisila dan Ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif,” ujar Jazuli lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/6).

Baca Juga: MPR: RUU HIP Tidak Beri Ruang Bagi Komunisme dan PKI di Indonesia

1. Sila pertama dalam RUU HIP jadi perhatian serius PKS

IDN Times/Irfan Fathurochman

Jazuli menilai, ada persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP dalam menempatkan sila-sila Pancasila. Sila pertama yang seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lainnya, sangat minimalis penjabarannya dan terkesan hanya pelengkap.

Penulisan frasa "Ketuhanan yang berkebudayaan, pensejajaran agama, ruhani dan budaya", menurutnya semakin mengesankan reduksi makna sila pertama Pancasila.

Karena itu, Fraksi PKS mendesak agar sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya dalam Pancasila. Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya.

"Sikap tegas Fraksi PKS sejalan dengan kritisi ormas-ormas besar dan publik secara luas. Kami akan perjuangkan dan berharap DPR mau mendengar, karena ini soal dasar negara yang sangat fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia," kata Jazuli.

2. PKS mendesak agar pembahasan RUU HIP dihentikan

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Fraksi PKS, kata Jazuli, menyatakan dengan tegas RUU HIP harus memasukkan usul perbaikan fundamental, yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas.

“Jika tidak, menurut saya sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya,” ujar Anggota Komisi I DPR ini.

Jazuli menegaskan, fraksinya akan memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan pembahasan RUU HIP tetap dilanjutkan. Sejumlah ormas besar seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU) serta berbagai kalangan mendesak agar pembahasan RUU HIP dihentikan, karena berbagai catatan subtantif dan rawan membuka polemik ideologis yang kontraproduktif.

"Fraksi PKS satu-satunya Fraksi yang sejak awal tegas bersikap soal RUU ini. Kami mempelajari dengan cermat naskah akademik maupun pasal-pasal RUU dan menyimpulkan bahwa RUU bermasalah secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," kata dia.

3. Pasal kontroversial di dalam RUU HIP

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam draf RUU HIP, Pasal 7 menyebutkan mengenai ciri pokok Pancasila. Dalam Pasal 7 ayat (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ayat (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Baca Juga: PKS: RUU HIP Bermasalah Secara Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya