Tanah Dirampas Mafia, Seorang Nenek Dibuang ke Pinggir Jalan
Mafia tanah memalsukan sertifikat dan berganti nama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang nenek, Titin Suartini, kehilangan tanah dan bangunan akibat dirampas komplotan mafia tanah. Kasus ini tengah diusut Polda Metro Jaya.
Kakak kandung Titin, Alexander Sutikno didampingi pengacaranya Boy Sulimas, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Maret 2022.
Boy menerangkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata Boy.
Baca Juga: Marak Kasus Mafia Tanah, Gimana Berantasnya?
1. Sang nenek dibuang ke pinggir jalan
Boy menjelaskan, kakak kandung kliennya Titin Suartini dan Supintor serta Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya. Boy menyampaikan, ketiga kakak kliennya tinggal bersama di tempat tersebut.
Namun, Supintor dan Evi Chindi telah meninggal dunia pada 2015, sehingga hanya tersisa Titin Suartini seorang.
Tapi ternyata pada 2019, ada kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa. Boy menyebut, kakak kandung kliennya tiba-tiba dibuang ke pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.
"Kelompok mafia tanah menelepon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah