TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah Dirampas Mafia, Seorang Nenek Dibuang ke Pinggir Jalan

Mafia tanah memalsukan sertifikat dan berganti nama

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Seorang nenek, Titin Suartini, kehilangan tanah dan bangunan akibat dirampas komplotan mafia tanah. Kasus ini tengah diusut Polda Metro Jaya. 

Kakak kandung Titin, Alexander Sutikno didampingi pengacaranya Boy Sulimas, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Maret 2022.

Boy menerangkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata Boy.

Baca Juga: Marak Kasus Mafia Tanah, Gimana Berantasnya?

1. Sang nenek dibuang ke pinggir jalan

Ilustrasi sertifikat tanah (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Boy menjelaskan, kakak kandung kliennya Titin Suartini dan Supintor serta Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya. Boy menyampaikan, ketiga kakak kliennya tinggal bersama di tempat tersebut.

Namun, Supintor dan Evi Chindi telah meninggal dunia pada 2015, sehingga hanya tersisa Titin Suartini seorang.

Tapi ternyata pada 2019, ada kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa. Boy menyebut, kakak kandung kliennya tiba-tiba dibuang ke pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

"Kelompok mafia tanah menelepon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," ujar dia.

2. Sertifikat tanah milik nenek Titin dipalsukan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Boy mengatakan, komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini melakukan jual-beli dengan mereka.

"Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Boy menduga komplotan mafia telah lama mengintai korban sejak lama. Pelaku mengetahui bahwa orang-orang yang tinggal ini usia di atas 80-an sekian.

"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini. Tiba-tiba yang satu ini mereka angkat dari ruko naruh di pinggir jalan, baru telepon dinsos," terang dia.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya