Tanda Tangani PAW Harun Masiku, Hasto: Itu Kedaulatan Partai
PDIP tak tanggung jawab jika ada pihak negosiasi ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tak bersalah apabila mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah kadernya, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia menjelang hari pencoblosan. Menurut dia partai politik memiliki kedaulatan mengajukan PAW.
Hasto juga mengakui meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Hal itu menurut Hasto adalah sah atau legal.
"Tanda tangannya betul, itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto dalam acara Rakernas PDIP, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Baca Juga: Hasto Bantah Berperan dalam PAW Harun Masiku
1. Hasto mengaku mengajukan PAW Harun Masiku hanya satu
Hasto menyebutkan keputusan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku hanya sekali, yakni pada 7 Januari 2020, namun KPU menolak permohonan tersebut.
"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu. Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," kata dia.
Baca Juga: Puan Maharani Benarkan PAW PDIP, tapi Tak Ada Nama Harun Masiku