TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanda Tangani PAW Harun Masiku, Hasto: Itu Kedaulatan Partai

PDIP tak tanggung jawab jika ada pihak negosiasi ke KPU

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tak bersalah apabila mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah kadernya, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia menjelang hari pencoblosan. Menurut dia partai politik memiliki kedaulatan mengajukan PAW.

Hasto juga mengakui meneken surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengajuan setiap PAW. Hal itu menurut Hasto adalah sah atau legal.

"Tanda tangannya betul, itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," kata Hasto dalam acara Rakernas PDIP, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).

Baca Juga: Hasto Bantah Berperan dalam PAW Harun Masiku

1. Hasto mengaku mengajukan PAW Harun Masiku hanya satu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hasto menyebutkan keputusan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku hanya sekali, yakni pada 7 Januari 2020, namun KPU menolak permohonan tersebut.

"Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu. Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum," kata dia.

2. Hasto sebut ada pihak yang bernegosiasi PAW Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski demikian, Hasto menyebutkan, pihaknya tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian bernegosiasi di balik penolakan KPU tersebut.

"Itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan. Partai akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi ketua umum, dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan," ucap dia.

3. Ketua KPU sebut ada tanda tangan Hasto di PAW Harun Masiku

Ketua KPU Arief Budiman (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan terdapat tanda tangan petinggi PDIP dalam pengajuan surat permohonan PAW Harun Masiku. Dia menyatakan pihaknya menerima tiga kali surat permohonan dari DPP PDIP, untuk menggantikan caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

"Kalau surat pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 ditanda tangani dua orang, Ketua Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Baca Juga: Puan Maharani Benarkan PAW PDIP, tapi Tak Ada Nama Harun Masiku

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya