TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangkal Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Luncurkan Situs Aduan

Kemkominfo sebagai fasilitatornya

IDN Times / Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Sebelas kementerian dan lembaga negara bekerja sama meluncurkan situs aduan untuk aparatur sipil negara (ASN). Situs ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah memberikan aduan apapun terkait ASN.

"Untuk kepentingan kenyamanan keluarga besar ASN dan dijadikan untuk meningkatkan key performance index," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat acara peluncuran situs aduan ASN di Jakarta, Selasa (12/11).

Baca Juga: 5 Istilah Terkait Radikalisme yang Perlu Kamu Tahu Versi BNPT

1. Situs aduan ASN untuk menangkal paham radikal

IDN Times / Irfan Fathurohman

Selain itu, situs ini juga bertujuan untuk menangkal paham radikal, khususnya di lingkungan ASN, dan Kementerian Kemkominfo berfungsi sebagai fasilitator.

“Hari ini secara khusus dikaitkan dengan penanda tanganan SKB (Surat Keputusan Bersama) penanganan radikalisme. Tidak saja radikalisme, tapi berkaitan dengan semua aktifitas fundamentalisme, separatisme, dan terorisme,” kata Johnny.

2. Kemkominfo sebagai fasilitator

IDN Times / Auriga Agustina

SKB ini dilakukan 11 kementerian dan lembaga negara yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penandatanganan ini langsung disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Johnny berharap, dengan adanya portal aduan ASN yang didukung infrastruktur digital, dapat menghadirkan konten-konten yang bermanfaat.

“Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kementerian Kominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur, yang menyediakan sarananya,” kata Johnny di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (12/11)

Baca Juga: JK: Tak Mungkin Semua Masjid di Indonesia Terpapar Paham Radikalisme

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya