Terdakwa Penganiayaan Berat David Ozora, AG Sampaikan Eksepsi Hari Ini
AG didakwa penganiayaan berencana David Ozora
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pacar Mario Dandy, AG (15) dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dakwaan itu dibacakan JPU pada sidang perdana AG secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/3/2023).
Atas dakwaan tersebut, pihak AG memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Kamis (30/3/2023).
“(Sidang hari ini) eksepsi (AG) saja,” kata Djuyamto kepada IDN Times saat dihubungi.
Baca Juga: Alasan Pihak David Tolak Diversi AG: 38 Hari di ICU, Cedera Otak Parah
1. AG didakwa penganiayaan berat berencana, ancaman 12 tahun penjara
Dalam perkara ini AG didakwa Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
“Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuyamto kepada IDN Times kemarin.
Diketahui, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasal itu berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.’
Baca Juga: Ayah David Jadi Saksi di Sidang AG Pacar Mario Dandy Besok