Tiga Kali Diperiksa Bareskrim, Ahyudin ACT: Saya Siap Dikorbankan
Ahyudin menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin siap menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial korban Lion Air JT-610. Hal itu ia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/7/2022).
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ACT ke penyidikan.
“Demi Allah saya siap ya, berkorban atau dikorbankan sekalipun. Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian yang Insyaallah, lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas untuk bisa hadir eksis berkembang sebaik-baiknya,” kata Ahyudin setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa malam.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air oleh ACT Naik Penyidikan
1. ACT diduga korupsi dana korban Lion Air
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar, pada Jumat (8/7/2022). Temuan awal penyidik, diduga adanya penyimpangan uang donasi korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dana sosial Rp138 miliar diduga digunakan untuk gaji dan fasilitas petinggi ACT.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden (Drs. Ahyuddin) dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Baca Juga: Pendiri ACT Ahyudin Penuhi Panggilan Bareskrim Polri