TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! DPR dan Kemendagri Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020

DPR minta KPU revisi PKPU

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020, dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai, sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat secara daring, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Mendagri Tunda 3.000 Pilkades, Tapi Tetap Ngotot Pilkada 2020 Digelar

1. DPR minta KPU melakukan revisi PKPU

Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemik COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

“Khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Saan.

2. DPR juga mendorong KPU menegakkan sanksi hukum

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri (Dok. Kemendagri)

Selain itu, DPR juga meminta KPU mendorong penyelenggaraan kampanye secara daring, dan mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

“Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,“ ujar Saan.

Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya