Tok! DPR dan Kemendagri Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020
DPR minta KPU revisi PKPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020, dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai, sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat secara daring, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Mendagri Tunda 3.000 Pilkades, Tapi Tetap Ngotot Pilkada 2020 Digelar
1. DPR minta KPU melakukan revisi PKPU
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemik COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.
“Khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk, melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Saan.
Baca Juga: Mungkinkah Pilkada Serentak 2020 Ditunda Lagi Akibat Pandemik?