Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 November
Buruh juga akan demo DPR dan Kemenaker pada 9-10 November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.4/X/2020 tertanggal 26 Oktober. Surat edaran itu berisi perintah kepada gubernur melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, alias tidak ada kenaikan upah.
“Kami mengimbau kepada pemerintah cabut surat edaran tersebut tentang tidak ada kenaikan upah minimum 2021, dan pada para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Buruh Protes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Jelaskan Ini
1. Akan berdemo di Istana pada 2 November
Selain meminta pemerintah cabut surat edaran Menaker, buruh juga mendesak Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk menerbitkan Perppu untuk mencabut UU Ciptaker. Jika tuntutan buruh tersebut tidak dikabulkan pemerintah, Said Iqbal memastikan akan ada aksi demo besar di tiga titik dan waktu yang berbeda.
“2 November besok, hari Senin KSPI akan ada aksi di depan Istana dan MK, tentu kami menamakan aksi ini terukur, terarah, dan konstitusional, tolong dicatat ya non-violence, aksi serikat buruh khusus KSPI, KSPSI Andi Ghani," katanya.
Baca Juga: Dear Pekerja, Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021