Warga Papua Bisa Minta Ganti Rugi Akibat Pemblokiran Internet
Johnny dan Jokowi divonis melanggar hukum memblokir internet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Hakim Ketua Nelvy Christin menyatakan Jokowi dan Kemenkominfo melanggar hukum dan menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu.
Kuasa hukum para penggugat Muhammad Isnur mengatakan atas vonis tersebut, para pihak yang dirugikan akibat pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat bisa meminta ganti rugi ke Jokowi dan Menkominfo.
“Putusan PTUN Jakarta yang menyatakan #internetshutdown di Papua dan Papua Barat adalah Perbuatan Melanggar Hukum juga membuka kemungkinan bagi yang dirugikan untuk menggugat dan meminta ganti rugi, tentu setelah berkekuatan hukum tetap,” kata Isnur dalam cuitannya di akun @madisnur.
Baca Juga: Pemblokiran Internet Bikin Indonesia Rugi Rp2,5 Triliun di Tahun 2019
1. Johnny menilai petitum penggugat tidak tepat
Menanggapi hal tersebut Menkominfo Johnny G Plate mengatakan Petitum penggugat dianggap tidak tepat jika dianggap sebagai amar putusan PTUN.
“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny lewat keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Baca Juga: Pemblokiran Internet Papua, PTUN: Jokowi dan Kominfo Melanggar Hukum