TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Umrah Backpacker, Menag dan DPR Sebut Perlu Regulasi dan PPIU

Perlu perlindungan bagi jemaah umrah yang bermodal rendah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Kemenag.go.id)

Jakarta IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah wajib tegaskan dan konsisten dengan Undang-undang haji dan umrah, di mana melaksanakan umrah perlu menyertakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ace menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, dan hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Perbedaan Awal Ramadan Itu Hal Biasa

1. Ace Hasan sebut perlu ada PPIU

Jemaah haji datang ke Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Ace, PPIU wajib ada tapi bukan sebagai bisnis, melainkan sebagai pembimbing jemaah umrah. 

"Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut," ujarnya seperti dilansir ANTARA.

Ia menambahkan, umrah merupakan hak tiap-tiap masyarakat dan harus dipastikan perlindungannya.

"Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat pelindungan jemaah kita terganggu," imbuhnya.

2. Menag sebut perlu regulasi untuk umrah backpacker

Jemaah haji salat Jumat di Masjid Nabawi (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Menag Yaqut menyampaikan perlunya menyediakan regulasi terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker

"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warga negara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," tuturnya. 

Dilansir situs haji.Kemenag, secara umum umrah backpacker adalah istilah yang diberikan untuk orang yang berangkat umrah dengan modal rendah alias nekat. 

Menag berharap agar regulasi disusun secara pantas, mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah.

“Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya