TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aisyah, Bocah yang Ditemukan Jadi Mumi Diduga Korban KDRT

Aisyah diruwat dengan ditenggelamkan ke air

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menduga Aisyah, bocah berusia tujuh tahun, merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jenazah Aisyah sebelumnya ditemukan di rumahnya di Desa Bajen.

"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Benny dikutip dari ANTARA, Selasa (18/5/2021).

Jenazah Aisyah ditemukan dalam kondisi mengenaskan, nyaris mirip mumi. Sebab, jenazah yang berada di dalam kamar itu kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.

Baca Juga: Polisi Periksa Orang Tua Aisyah yang Ditemukan Jadi Mumi di Temanggung

1. Orang tua Aisyah dan dua orang lainnya diamankan

Ilustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Polisi telah mengamankan ayah Aisyah berinisial M dan ibu Aisyah berinisial S. Selain itu, dua orang lainnya juga telah diamankan, yakni seorang dukun berinisial H dan B.

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Trending Aisyah, Bocah 7 Tahun di Temanggung Ditemukan Jadi Mumi

2. Berawal dari bujuk rayu dukun

Ilustrasi Mayat. IDN Times/Mardya Shakti

Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai dukun. H meminta orang tua bersama B untuk melihat kondisi Aisyah yang diyakini pada saat itu nakal karena kesurupan dan perlu diruwat.

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," ungkap Benny.

Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

3. Aisyah trending di Twitter

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kata kunci Aisyah menempati daftar trending topic di media sosial Twitter pada Selasa (18/5/2021). Mayoritas membicarakan terkait penemuan jenazah Aisyah dalam keadaan mengenaskan, seperti mumi.

Hal itu seperti yang diceritakan akun Facebook Banyuwangi Selatan dan diunggah ulang oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (18/5/2021).

"Semoga dik Aisyah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. Amiin," tulis akun @mazzini_gsp.

Baca Juga: Kronologi Aisyah, Percaya Dukun Temanggung: Nakal Karena Genderuwo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya